Sekitar 300 mahasiswa berunjuk rasa menuntut Rektor Universitas Riau memecat dekan yang terlibat pelecehan seksual terhadap mahasiswa. Serangkaian mahasiswasiswa menutup kantor kepala sekolah sebagai bentuk protes karena tidak ada sanksi tegas dari rektorat.
Mahasiswa berdesak-desakan dengan satpam kampus saat hendak menutup ruangan Rektor Universitas Riau Aras Mulyadi di lantai dua. Mahasiswa akhirnya menerobos petugas keamanan dan menyegel kantor Aras Mulyadi.
Rektor tetap memberi wewenang kepada Dekan Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial untuk melakukan kegiatan dan membuat keijakan.
Mahasiswa menganggap rektor tidak adil karena membiarkan dekan tetap bekerja di kampus sementara korban pelecehan seksual masih trauma. Polda Riau menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa dua pekan lalu.