Polres Malang kota telah menangkap 10 orang terkait kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak di sebuah panti asuhan di kota Malang. Kapolres Malang Kota AKBP Bhudi Hermanto mengatakan pada Selasa (23 November 2021).
“Kami telah menangkap 10 orang atas dugaan kekerasan atau hubungan seksual” katanya.
Ia menjelaskan kasus tersebut bermula dari Y (18) yang mencoba melakukan pelecehan seksual terhadap korban di rumahnya pada Kamis 18 November 2021.
“Kemudian istri pelaku mengetahui kejadian tersebut dan membawa beberapa temannya untuk diinterogasi bahkan melakukan kekerasan terhadap korban” jelasnya.
Pihaknya juga mengklaim telah memperoleh sejumlah barang bukti. Mulai dari pakaian yang dikenakan pelaku, handphone korban yang disita, hingga handphone pelaku yang digunakan untuk merekam penganiayaan.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan kami mendapatkan hasil visum pada dua kasus ini” jelasnya.
“Dalam kasus ini kami jelaskan bahwa koran dan pelaku masih anak-anak” tambahnya.
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan pelaku pencabulan itu sudah menikah tapi nikah siri.
“Bagi suami istri adalah pasangan suami istri yang masih dalam ikatan perkawinan tidak resmi. Jadi dianggap masih anak-anak dan secara hukum masih dianggap anak-anak karena perkawinan itu karena agama bukan secara hukum Indonesia” jelasnya.
.
Ia juga menambahkan persetubuhan antara pelaku dan koran membuat marah istri pelaku. teman-teman juga sangat kecewa hingga melakukan penganiayaan
“Jadi berdasarkan motif yang kita cari. Dari pelaku ini ada ketidak nyamanan karena melihat seorang suami tidur dengan seorang wanita lain. Kemudian dari kemarahan itu kepada teman-teman pihak istri. Jadi itu yang menyebakan pemukulan” katanya.