Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, setiap polisi yang memukul mahasiswa hingga kejang akan dikenakan sanksi.
Polda akan mengusut tindakan represif yang dilakukan anggotanya saat melakukan aksi unjuk rasa mahasiswa pada Rabu (13 Oktober 2021) dalam rangka HUT ke-389 Pemerintahan Tangerang.
Ia mengaku tidak mengetahui siapa saja anggota personel yang bertindak di luar batasan.
Polda terlebih dahulu akan meminta informasi tentang kejadian tersebut. “Tentunya kalau di luar aturan akan di tindak secara internal propam. Dan, tentu saja, korban akan dihukum. Karena Polda Banten sudah terkena, kesalahannya harus diusut dalam proses pengamanannya,” kata Shinto.
Shinto menegaskan bahwa polisi tidak akan mentolerir kesalahan teknis dalam prosedur pengamanan demonstrasi. Setiap tindakan memastikan aksi manusia
Kapolres Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menegaskan aksi unjuk rasa berlangsung aman selama perayaan HUT ke-389 untuk mematuhi prosedur pengamanan demonstrasi. Ia membantah telah terjadi kekerasan untuk memastikan aksi tersebut.
“Hari ini tidak ada kekerasan. Kalau masih ada (kekerasan) berarti saya akan menindak anggota tersebut. Dan untuk siswa di video, mereka masih dalam keadaan sehat. Kami akan membawa orang yang terkena dampak ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis, ”kata kepala polisi resor.
Dihubungi berbagai media, seorang mahasiswa bernama Aldo mengatakan bahwa mahasiswa ingin menyampaikan keinginannya kepada bupati.
“Awalnya demo itu sepi, kami menyampaikan keinginan dan ingin bertemu dengan bupati. Bupati Tangerang, karena ingin menyampaikan keinginan. Namun, polisi dicegah melakukannya hingga ricuh seperti di video tersebut,” kata Aldo.
.
Mahasiswa yang pingsan dan kejang-kejang berinisial FA. Beberapa petugas polisi dan masyarakat setempat langsung berusaha membantu siswa tersebut