JAGADVIRAL.COM – Terpidana pemerkosaan 13 santriwati, yakni Herry Wirawan dalam kondisi yang baik usai dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Riko Stiven, Kepala Rutan Kebonwaru Bandung mengatakan telah berkomunikasi secara langsung dengan Herry. Dia meminta kepada Herry agar banyak berdoa.
“Saya belum enak gitu, menanya ke yang bersangkutan terkait itu. Ya saya hanya titip pesan dijalani, banyak berdoa, itu aja,” ucap Riko di Bandung, Kamis (7/4). Dikutip dari Antara.
Menurut Riko, Herry tetap dalam kondisi yang sehat setelah menjalani sidang vonis tersebut. Ia memastikan Herry tetap beraktivitas normal di dalam rutan seperti penghuni lainnya.
“Dia tarawih di hari pertama, dia ikut juga tarawih di masjid, ada jadwalnya bergiliran kalau yang ke masjid, tapi kalau di musala silakan kapan saja,” katanya.
Ia juga berpesan kepada penghuni tahanan yang lainnya agar sama-sama menjaga Herry guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
“Kami antisipasi juga ke teman sekamarnya, tolong dijaga, saling menjaga semuanya,” kata dia.
Setelah pengajuan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan untuk menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan.
Banding itu diajukan karena Herry hanya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung. Padahal jaksa menuntut agar Herry dijatuhi hukuman mati.