Ustadz Yusuf Mansur kembali digugat di Pengadilan Negeri Tangerang. Ustadz Yusuf Mansur digugat oleh 12 orang dengan tuduhan wanprestasi.
Kepada detikcom, Ustadz Yusuf Mansur memberikan tanggapan. Menurutnya, jalan yang dilakukan 12 orang penggugat itu sudah benar.
“Iya, itu sudah paling benar, di pengadilan. Nggak apa-apa, kita hadapi saja dengan baik, nggak lari, nggak kabur, kita selesaikan,” kata Ustadz Yusuf Mansur melalui pesan suara kepada detikcom, Rabu (15/12/2021).
“Tahun yang lalu juga pernah menggugat, tapi ditolak pengadilan. Ini kurang lebih 11-12-lah. Saya sih apa yang jadi tanggung jawab saya, PR-PR saya, akan saya selesaikan insyaallah,” janjinya.
Ustadz Yusuf Mansur menuturkan soal patungan usaha yang jadi masalah pada gugatan tersebut. Sebelumnya ada sekitar 2.900 orang kurang-lebih ikut patungan usaha tersebut.
“Dari 2.900 (orang) kurang-lebih yang ikut patungan usaha dari 2012 sebagai gerakan persatuan ekonomi umat, kurang-lebih, lebih 2.500 sudah dikembalikan dari 2012 sampai rentang waktu 2021 ini,” jelas Ustadz Yusuf Mansur.
Ustadz yang akrab dikenal UYM itu juga menegaskan dirinya memegang data tersebut. Namun dia akan mengeluarkan data-data tersebut di pengadilan.
“Data semua ada, tapi saya nggak berkenan memberikan data ini ke siapa-siapa, ngadu datanya di pengadilan saja,” ucapnya.
“Agaknya ada orang-orang yang memang senang terjadi seperti ini. Seperti ada yang memelihara juga, dicicil satu-satu ngaso, ntar polisi yang ini ntar polisi itu, kesannya saya bermasalah terus, sisanya memang menunggu karena data dan sebagainya,” jelas Ustadz Yusuf Mansur.
Ustadz Yusuf Mansur tidak sendirian, ada PT INEXT ARSINDO dan Jody Broto Suseno yang juga menjadi tergugat di sini.
Dua belas penggugat menginginkan Ustadz Yusuf Mansur dan dua tergugat lainnya membayar kerugian materiil, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II (UYM) sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh Tergugat II (UYM), yaitu sebesar Rp 111.360.000. Sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp 285.360.000.
Selain itu, para penggugat ingin para tergugat, termasuk Ustadz Yusuf Mansur, membayar sekaligus dan tunai ganti rugi imateriil yang ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Sumber: detik.com