Video pernikahan poligami diduga direktur utama sebuah bank syariah di Nusa Tenggara Barat (NTB) viral di media sosial. Kementerian Agama (Kemenag) menelusuri kebenaran video itu karena dinarasikan bahwa istri pertama dan istri kedua merupakan kakak-adik.
Dalam video viral yang dilihat detikcom, Rabu (26/8/2020), tampak seorang istri duduk bersebelahan dengan calon istri kedua yang berpakaian sama. Istri pertama lalu berbicara kepada suaminya.
“Berjanji ayah akan bersikap adil nantinya? Berjanji ayah akan menerima bunda dan adik, anak-anak, dan seterusnya,” tanya istri pertama itu.
“Insyaallah,” jawab suami. Keduanya lalu berpelukan.
“Dengan ini saya mengizinkan, adek saya (menyebut nama perempuan) untuk menjadi istri kedua dari suami saya,” ucapnya.Seusai itu, istri memeluk calon istri kedua. Dia kemudian menyatakan mengizinkan suamianya poligami.
Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan video pernikahan yang diduga dilakukan direktur salah satu Bank Syariah di NTB banyak menjadi pertanyaan masyarakat. Pasalnya, sebutan adik dari istri pertama ke istri kedua.
Kemenag mengatakan Video tersebut mengundang kontroversi lantaran dianggap melanggar ketentuan hukum Islam yang melarang seorang pria menikahi dua wanita bersaudara dalam waktu bersamaan. Sejumlah pertanyaan dilayangkan kepada Ditjen Bimas Islam terkait keterlibatan petugas KUA dalam pernikahan tersebut.
Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi mengatakan, hasil penelusuran Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah menunjukkan pernikahan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan aturan. Pernikahan berlangsung pada 14 Agustus 2020 di KUA Mataram, NTB.
“Hasil penelusuran kami, status dua wanita dalam video tersebut bukanlah kakak beradik. Adapun panggilan ‘adik’ dalam video tersebut mungkin saja panggilan akrab,” ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2020).
Anwar menjelaskan, ketentuan mengenai poligami memang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 dengan syarat yang cukup ketat. Salah satunya memiliki surat izin poligami yang ditetapkan Pengadilan Agama.
“Pasal 4 ayat (1) huruf l PMA 20 Tahun 2019 menyebutkan bahwa jika seorang lelaki hendak beristri lebih dari satu, maka ia harus mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama,” ujarnya.
Setelah pemohon mendapatkan penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama, maka pihak KUA akan melaksanakan fungsinya untuk mencatat peristiwa nikah.
“Video ini menjadi viral karena dianggap menikahi dua wanita yang berstatus kakak beradik dalam kurun waktu bersamaan, tentu saja ini menyalahi hukum Islam. Padahal faktanya mereka bukanlah kakak beradik,” ujarnya.
Terkait video yang beredar, Anwar menyampaikan pernikahan itu dilaksanakan setelah pengantin pria mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelusuran yang dilakukan juga menunjukkan bahwa status kedua wanita dalam video itu bukanlah kakak-adik.
Dalam melaksanakan tugasnya, Anwar menambahkan, Pihak KUA akan selalu menelusuri riwayat kedua calon pengantin terlebih dahulu agar pernikahan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-5147251/viral-dirut-bank-syariah-di-ntb-poligami-kakak-adik-begini-faktanya/2